Baleg DPR RI menyetujui draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi usulan inisiatif DPR. Dimana, ada tujuh fraksi yang menyatakan setuju, satu fraksi minta ditunda, dan satu fraksi menolak.
Segera Diputuskan pada Januari 2022
Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan diputuskan sebagai RUU Inisiatif DPR pada sidang paripurna esok hari, 18 Januari 2022.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR menyatakan tidak ada alasan lagi menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Semua pihak berharap hadirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat menjawab kebutuhan dan kepentingan korban tindak kekerasan seksual yang semakin meningkat dan dengan modus yang beragam.
Penyelesaian kasus kekerasan seksual tanpa menggunakan keadilan restoratif diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
DPR berencana menggelar Rapat Kerja Bersama dengan Kementerian PPPA dan Satuan Tugas Percepatan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pekan depan.
Meski demikian, menurutnya, tetap diperlukan sikap kehati-hatian karena persoalan yang menyangkut tindak pidana kekerasan seksual tinggi kompleksitasnya.
Pembahasan RUU TPKS di DPR terus berjalan. Sejak awal pembahasan, dinamika mewarnai perumusan RUU yang diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk melindungi seluruh masyarakat dari kekerasan seksual.